IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat meminta, rencana buruh menggelar mogok massal menyusul penetapan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,57 persen tidak mengganggu produktivitas kerja.
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan, menanggapi keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, pihaknya sampaikan bahwa hal itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Namun demikian, alangkah baiknya kalau mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo,” jelas dia.
Ning mengatakan, saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik Investasi, seperti misalnya di kawasan Rebana. Sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik.
Lebih lanjut dia mengatakan, Jawa Barat sangat mengapresiasi Gubernur Jawa Barat yang telah berpegang pada kepastian hukum, yaitu PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024.
Terkait pernyataan dari buruh bahwa sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapail 2 digit, dia sampaikan bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai d padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan.
Saat ini, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya, dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal. Banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini.
Sehingga dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25%.
(SAN)
Advertisement
Soal Buruh Ancam Mogok Masal, Ini Tanggapan Pengusaha
Saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik Investasi, seperti misalnya di kawasan Rebana.

Soal Buruh Ancam Mogok Masal, Ini Tanggapan Pengusaha (FOTO:MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement