sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Sri Mulyani: Harga Rokok di RI Masih Murah Dibanding Singapura dan Malaysia

Economics editor Rina Anggraeni
13/12/2021 18:06 WIB
Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai tahun depan sebesar 12 persen. Hal ini akan berimbas pada kenaikan harga rokok.
Sri Mulyani: Harga Rokok di RI Masih Murah Dibanding Singapura dan Malaysia (FOTO: MNC media)
Sri Mulyani: Harga Rokok di RI Masih Murah Dibanding Singapura dan Malaysia (FOTO: MNC media)

IDXChannel - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai tahun depan sebesar 12 persen. Hal ini akan berimbas pada kenaikan harga rokok. Namun, tetap saja harga rokok di Indonesia masih jauh lebih murah dibandingkan di Singapura dan Malaysia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kenaikan cukai tembakau di Indonesia masih cukup rendah. Bahkan, harga rokok di Indonesia masih terbilang murah dibandingkan negara Singapur dan Malaysia yang tinggi.

" Harga rokok Indonesia masih murah dibandingkan Singapura dan Malaysia.  Dimana harga rokok di Singapura sebesar Rp150 ribu sedangkaan Malaysia Rp60 ribu sedangkan Indonesia harga rokok masih Rp30 ribu," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Kata dia, kenaikan tarif cukai rokok bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja. Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok.

Menurutnya, rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras.

"Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen," katanya.

Sebagai informasi, kenaikan  tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM):  I: 13,9 persen dengan dibrandorol, Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA: 12,4 persen yang dibandrol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4 persen atau sebesar Rp22.700.

Sedangkan,  sigaret Kretek Mesin (SKM)  golongan I: 13,9 persen seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1 persen senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3 persen yang dibandrol seharga Rp22.800

Sementara ktu , sigaret Kretek Tangan (SKT   1A  3,5 persen, SKT IB 4,5 persen,  SKT II 2,5 persen d. SKT III 4,5  persen. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement