"Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22 persen," katanya.
Baca Juga:
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM): I: 13,9 persen dengan dibrandorol, Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA: 12,4 persen yang dibandrol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4 persen atau sebesar Rp22.700.
Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9 persen seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1 persen senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3 persen yang dibandrol seharga Rp22.800
Sementara ktu , sigaret Kretek Tangan (SKT 1A 3,5 persen, SKT IB 4,5 persen, SKT II 2,5 persen d. SKT III 4,5 persen. (RAMA)