sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Swasembada Beras, Langkah Kementan Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Indonesia

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
24/12/2025 19:20 WIB
Capaian produksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia berada di ambang pintu swasembada beras.
Swasembada Beras, Langkah Kementan Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Indonesia
Swasembada Beras, Langkah Kementan Perkuat Fondasi Ketahanan Pangan Indonesia

Lonjakan ini mencerminkan hasil nyata dari program strategis Kementerian Pertanian (Kementan) dalam memperkuat sektor hulu-hilir, mulai dari kemudahan pupuk bersubsidi, perbaikan jaringan irigasi, pemberian bantuan sarana-prasarana, hingga peningkatan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah untuk menjaga gairah petani dalam bertani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan  capaian produksi ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia berada di ambang pintu swasembada beras.

"Jadi, insya Allah tahun ini kita tidak ada impor beras. Semoga jika tidak ada aral melintang, swasembada pangan menjadi kenyataan. Saya ucapkan terima kasih tak terhingga kepada semua pihak atas capaian ini," kata Amran.

Menurut Amran, pemerintah terus memperkuat berbagai program strategis seperti sawah baru, optimalisasi lahan, rehabilitasi jaringan irigasi, hingga penggunaan teknologi pertanian.

Pupuk Subsidi untuk Gencarkan Swasembada Pangan

Kementan membentuk skema baru untuk distribusi pupuk subsidi. Hal ini dilakukan untuk memperlancar rencana swasembada pangan. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP), Andi Nur Alam mengatakan, skema baru distribusi pupuk subsidi itu telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dia mengatakan Perpres ini memperkenalkan mekanisme Titik Serah, yaitu titik distribusi pupuk subsidi yang ditetapkan bersama oleh BUMN Pupuk, selaku pelaku usaha distribusi. Skema ini menjadi simpul kendali baru agar pengawasan distribusi lebih jelas dan akuntabel.

“Titik Serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN Pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” kata Dirjen PSP Andi Nur.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, mengatakan Perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.

“Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” kata Jekvy.

Sementara itu, dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap menggunakan acuan data e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Petani yang namanya terdaftar dalam e-RDKK bisa menebus pupuk di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau Kartu Tani.

"Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau Kartan," imbuh Jekvy.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement