Mentan Amran Sulaiman akan menindak tegas para distributor pupuk subsidi yang terbukti mempersulit petani. Kebijakan pemerintah saat ini telah menetapkan penebusan pupuk subsidi cukup menggunakan KTP saja.
Lebih jauh Amran menjelaskan, saat ini pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi agar tidak lagi menyusahkan petani.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah, kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.
“Dulu ada 145 regulasi. Sekarang, dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua,” kata dia.
Upaya Kementan ternyata berbuah manis, pembelian pupuk subsidi mengalami peningkatan signifikan hingga 20 persen dalam beberapa waktu terakhir. Lonjakan tersebut ditemukan setelah Kementan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kios pupuk Indo Tani 3 di Sukamandi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Menurut Mentan, kenaikan pembelian pupuk ini tidak lepas dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen. Kebijakan itu disebutnya memberikan dampak positif bagi petani dan sektor pertanian nasional.