IDXChannel - Target swasembada gula konsumsi pada 2028 masih menghadapi berbagai tantangan struktural, baik di sektor hulu maupun hilir.
Produktivitas tebu nasional saat ini relatif rendah, dengan rata-rata produksi gula sekitar 4,74 ton per hektare.
Direktur Hilirisasi Hasil Perkebunan Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri mengungkapkan, sejumlah faktor menjadi penyebab kondisi tersebut.
Kebun tebu yang menua, keterbatasan bibit unggul, praktik budidaya yang belum optimal, hingga minimnya infrastruktur irigasi dan akses permodalan menjadi tantangan.
Di sisi hilir, banyak pabrik gula berusia tua dengan rendemen rendah, sehingga meski revitalisasi pabrik terus digencarkan melalui suntikan modal negara, peningkatan kinerja belum maksimal tanpa pasokan tebu berkualitas.
Direktur Utama ID Food, Ghimoyo juga mengakui kualitas gula produksi BUMN saat ini belum optimal. Hal tersebut dipengaruhi kondisi pabrik gula yang sudah tua.
Senada dengan itu, akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yuvensius Sri Susilo, menilai kualitas gula BUMN masih kalah dibandingkan pabrik swasta.
“Saya sependapat dengan hal tersebut. Hal tersebut terjadi karena faktor pabrik gula mesinnya sudah tua, sehingga kualitas produk gula tidak optimal juga berwarna putih kusam atau kuning. Di sisi lain, gula pabrik swasta warna lebih putih,” kata Sri Susilo, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, solusi yang perlu ditempuh mencakup modernisasi mesin dan infrastruktur pabrik, penguatan budidaya tebu, serta restrukturisasi manajemen. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri gula nasional.
“Hal itu perlu dilakukan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi produksi yang dapat mendorong Swasembada Gula,” tuturnya.
Sementara itu pengamat pertanian IPB Purwono MS menjelaskan, kerugian Sugar Co lebih disebabkan efisiensi pabrik yang beragam sehingga biaya olah gula tinggi. Dengan sistem bagi hasil 70 persen gula milik petani.
“Untuk swasembada Gula Kristal Putih relatif lebih pasti karena areal pertanaman dan pabrik gulanya sudah ada. Tapi untuk swasembada Gula Kristal Rafinasi belum ada roadmap yang jelas. Rencana pembangunan pabrik gula dan kebun belum ada yang jadi,” ujar Purwono.
Di sisi lain, kebijakan yang mewajibkan pabrik gula rafinasi menanam tebu juga menghadapi kendala. Wakil Menteri Perdagangan Faisol Riza mengungkapkan tiga hambatan utama, yakni aspek produksi, keterbatasan lahan, dan persoalan logistik.
Dari sisi produksi, pabrik rafinasi yang ada saat ini pada dasarnya hanya dirancang untuk mengolah gula mentah menjadi gula rafinasi, bukan mengolah tebu langsung. Perubahan ini membutuhkan investasi besar untuk membangun fasilitas baru.
“Perubahan bahan baku dari gula kristal mentah ke tebu membutuhkan investasi baru, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan tebu serta penyesuaian lini produksi yang selama ini tidak dipersiapkan untuk operasi berbasis tebu,” kata Faisol.
Kendala berikutnya adalah keterbatasan lahan. Menurut Faisol, banyak pabrik rafinasi berada di kawasan dekat pelabuhan, seperti di Banten, yang tidak memiliki cukup lahan untuk budidaya tebu. Selain itu, faktor logistik juga menjadi tantangan karena jarak antara kebun dan pabrik berpotensi menurunkan kualitas tebu jika tidak segera digiling.
“Dari aspek logistik, tebu harus segera digiling untuk menjaga rendemen tetap optimal,” ujar dia
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan produksi gula konsumsi mencapai 3 juta ton pada 2026. Upaya ini dilakukan melalui konsolidasi industri oleh holding pangan ID Food bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) yang mengintegrasikan 36 pabrik gula di berbagai wilayah.
Program hilirisasi perkebunan juga terus didorong, termasuk peremajaan tebu (bongkar ratoon) serta pembukaan lahan baru seluas 200 ribu hektare pada 2025-2026. Kebijakan ini diperkuat melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2023 tentang percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol.
Selain itu, pemerintah menetapkan harga acuan gula sebesar Rp14.500 per kilogram di tingkat produsen dan Rp17.500 per kilogram di tingkat konsumen untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan petani dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.
(DESI ANGRIANI)