sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Hanya Mobil Mewah dan Pakaian, Polisi Juga Blokir 8 Rekening Doni Salmanan

Economics editor Puteranegara
15/03/2022 19:43 WIB
Polri tidak hanya menyita aset-aset yang dimilik Doni Salmanan. Namun delapan rekening bank selebram ini juga telah diblokir.
Tak Hanya Mobil Mewah dan Pakaian, Polisi Juga Blokir 8 Rekening Doni Salmanan (FOTO: MNC Media)
Tak Hanya Mobil Mewah dan Pakaian, Polisi Juga Blokir 8 Rekening Doni Salmanan (FOTO: MNC Media)

"Total barang bukti yang sudah kita sita sampai saat ini sebanyak 97 item. Total nilai estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan adalah sebesar kurang lebih Rp64 miliar," ucap Asep.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement