"Dan besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam KP (Keputusan Menteri Perhubungan) agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi," ucap dia.
Adapun pada hari ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga resmi menaikkan ojol yang mulai berlaku 10 September 2022. Penyesuaian tarif tersebut imbas dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Igun menuturkan asosiasi juga menolak kenaikan tarif yang telah ditetapkan oleh melalui KP terbaru tersebut.
"Kami Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia menolak KP terbaru tersebut karena ada beberapa point yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI," jelas dia. (NIA)