IDXChannel - Usai mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) mencapai dengan rata-rata 12 persen. Dia beralasan kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat miskin.
Sebagai informasi, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun 2022 mencapai 12%. Meski naik, rata-rata kenaikannya lebih rendah dibanding tahun 2021, yaitu 12,5%.
"Bisa membantu masyarakat miskin," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Kata dia, pemerintah memiliki setidaknya 4 dimensi yang harus dipertimbangkan sebelum menentukan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.
Dimensi pertama yang dipertimbangkan yakni soal kesehatan masyarakat. Pemerintah ingin cukai rokok mampu mengurangi prevalensi merokok, terutama pada anak yang ditargetkan turun menjadi 8,7% pada 2024.