Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Tenaga kerja tersebut terutama pada industri yang memproduksi rokok kretek tangan karena proses pelintingannya masih manual.
Ketiga, penerimaan negara karena cukai rokok menyumbang Rp193,53 triliun atau sekitar 10% dari pendapatan negara pada 2022.
"Keempat yakni pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Kenaikan harga rokok yang terlalu tinggi akan mendorong industri rokok ilegal meningkatkan produksinya," ungkap dia. (TYO)