sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Telah Diawasi OJK, Ini Contoh Fintech Aggregator yang Beroperasi di RI

Economics editor Shifa Nurhaliza
24/02/2022 14:46 WIB
Berdasarkan data OJK per 31 Desember 2020, ada 36 perusahaan fintech aggregator yang beroperasi di Indonesia dan jumlahnya akan terus bertambah.
Telah Diawasi OJK, Ini Contoh Fintech Aggregator yang Beroperasi di RI. (Foto: Contoh Fintech Aggregator)
Telah Diawasi OJK, Ini Contoh Fintech Aggregator yang Beroperasi di RI. (Foto: Contoh Fintech Aggregator)

Di beberapa situs, pengguna akan diminta untuk mendaftar dengan memasukkan nama dan nomor telepon ketika mencari produk keuangan tertentu, setelah itu pengguna akan dipanggil oleh perusahaan telemarketing dari suatu perusahaan fintech agreggator dan akan ditawari sejumlah produk terkait.

Fintech Aggregator yang bisa membantu sobat mengatasi masalah tersebut. Fintech Aggregator akan menggabungkan informasi dari banyak produk jasa keuangan di satu tempat aplikasi online atau website. 

Terdapat financial aggregator atau Aggregator yang nyatanya juga merupakan salah satu industri Fintech yang diawasi oleh OJK. Per Desember 2020, Grup Inovasi Keuangan Digital di OJK telah memberikan status tercatat kepada 87 permohonan Fintech pada Inovasi Keuangan Digital (IKD) yang dikelompokkan kedalam 15 klaste, seperti: 

Aggregator (36), Financial Planner (7), Blockchain-based (1), Credit scoring (14), Insurtech (2), Online Distress Solution (1), RegTech (1), Insurance Broker Marketplace (1), Financing Agent (6), Property Investment Management (2), Project Financing (4), Funding Agent (1), Transaction Authentication (4), Tax and Accounting (2), E-KYC (4). (SNP)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement