sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terjerat Pinjaman Online, Berikut Langkah yang Wajib Diambi

Economics editor Bima Setiyadi
14/09/2021 19:12 WIB
Kominfo mencatat adanya peningkatan laporan pengaduan korban pinjaman online (Pinjol). 
Pinjaman Online jerat banyak korban (Ilustrasi)
Pinjaman Online jerat banyak korban (Ilustrasi)

IDXChannel - Bahaya pinjol ilegal terus meresahkan masyarakat. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mencatat adanya peningkatan laporan pengaduan korban pinjaman online (Pinjol). 

Dalam statistik cekrekening.id tertera bahwa pada Juni 2020 jumlah laporan pengaduan rekening hanya berjumlah 194 rekening, tetapi pada Mei 2021 meningkat drastis menjadi 2.403 rekening.

Selain itu, terhitung sejak Januari hingga 18 Juni 2021 telah menangani atau memblokir 447 fintech (financial technology) ilegal.

Perencana Keuangan Finansialku, Widya Yuliarti, S.ST., M.M., CFP mengaku tidak heran pinjol menjadi pinjaman yang sedang naik daun. Sebab, pinjol memiliki kemudahan dalam persyaratan pengajuan pinjaman. Peminjam hanya akan diminta KTP dan sudah bisa mendapatkan pinjaman. Selain itu, pinjaman online ini juga dapat memberikan uang pinjaman dengan cepat.

Dengan kemudahan tersebut, tentu saja terdapat konsekuensinya. Tidak mungkin jika perusahaan memberikan kemudahan pinjaman tetapi tidak memberikan sebuah konsekuensi. Konsekuensinya adalah bunga yang dikenakan oleh pinjol ini tentu lebih besar daripada bunga di bank.
 
Konsekuensi lainnya adalah, dengan pinjol ini maka peminjam juga sepakat untuk bertransaksi digital. Mau tak mau peminjam memberikan kewenangan pada pihak lain untuk mengakses data diri berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement