sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terjerat Pinjaman Online, Berikut Langkah yang Wajib Diambi

Economics editor Bima Setiyadi
14/09/2021 19:12 WIB
Kominfo mencatat adanya peningkatan laporan pengaduan korban pinjaman online (Pinjol). 
Pinjaman Online jerat banyak korban (Ilustrasi)
Pinjaman Online jerat banyak korban (Ilustrasi)

Pada tahap inilah sebenarnya peminjam harus jeli dan teliti terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku dari aplikasi pinjol yang digunakan.

Lalu, bagaimana jika sudah terjerat oleh pinjol? Berikut tipsnya:

1. Tunjukkan itikad baik pada pemberi pinjaman

Jika nasabah memang memiliki itikad yang baik untuk melunasi pinjaman, maka debitur atau peminjam akan memberikan solusi. Jangan mealrikan diri karena hanya mempersulit diri.

2. Kumpulkan dana untuk membayar pinjaman 

Setelah mendapatkan solusi dari pemberi utang, kumpulkan dana untuk membayar hutang. Misalnya dengan mengurangi biaya kebutuhan sehari-hari dan sebagainya. Jika ternyata dengan berhemat tidak dapat menyelesaikan utang itu, maka bisa mempertimbangkan untuk menjual atau mengagunkan aset yang nasabah miliki supaya bisa mendapatkan dana pelunasan utang.

3. Urutkan utang, bayar mulai dari terkecil hingga besar 

Cara ketiga yaitu jika memiliki utang lebih dari satu, maka  bisa membuat daftar utang. nasabah pinjaman bisa menuliskan pokok kredit, bunga, berapa lama lagi utang tersebut lunas dan berapa besar cicilan per bulan.

Ketika sudah membuat daftar utang, maka selanjutnya adalah melunasi utang dengan pokok kredit yang paling besar atau utang yang paling besar jumlahnya, bukan besaran cicilan yang besar.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement