Selain itu, tambahnya, rumitnya struktur tarif memungkinkan pabrik rokok besar bisa mengklaim bahwa mereka memproduksi jumlah yang lebih kecil dari pada kenyataannya. Menurutnya hal ini juga memungkinkan pengusaha untuk memproduksi rokok tidak melebihi ketentuan agar bisa terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi.
Secara terpisah, Ekonom Tax Center Universitas Indonesia Vid Adrison mengatakan bahwa selama struktur tarif CHT masih 10 lapis belum menggambarkan kebijakan CHT yang baik.
“Struktur cukai yang rumit bisa menyebabkan penghindaran pajak yang legal, sehingga menimbulkan tidak optimalnya penerimaan negara,” katanya.
Dengan sistem yang rumit, kata Vid, perusahaan rokok mungkin akan memilih cukai yang lebih rendah sekalipun tidak bisa menjual produk sebanyak-banyaknya.
Vid mengatakan, fokus utama dari memperbaiki rumitnya struktur cukai ini harus diarahkan pada tujuan pengendalian konsumsi tembakau. Demi mencapai pengendalian konsumsi tembakau yang optimal, lanjutnya, struktur tarif CHT harus simpel alias tidak banyak tarif.