sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terlalu Berlapis, Tarif Cukai Rokok Dinilai Buka Peluang Penghindaran Pajak

Economics editor Rina Anggraeni
28/07/2021 12:03 WIB
Sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia dinilai masih menimbulkan berbagai permasalahan khususnya dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau.
Terlalu Berlapis, Tarif Cukai Rokok Dinilai Buka Peluang Penghindaran Pajak. (Foto: MNC Media)
Terlalu Berlapis, Tarif Cukai Rokok Dinilai Buka Peluang Penghindaran Pajak. (Foto: MNC Media)

Selain itu, tambahnya, rumitnya struktur tarif memungkinkan pabrik rokok besar bisa mengklaim bahwa mereka memproduksi jumlah yang lebih kecil dari pada kenyataannya. Menurutnya hal ini juga memungkinkan pengusaha untuk memproduksi rokok tidak melebihi ketentuan agar bisa terhindar dari kewajiban membayar tarif cukai tertinggi.

Secara terpisah, Ekonom Tax Center Universitas Indonesia Vid Adrison mengatakan bahwa selama struktur tarif CHT masih 10 lapis belum menggambarkan kebijakan CHT yang baik. 

“Struktur cukai yang rumit bisa menyebabkan penghindaran pajak yang legal, sehingga menimbulkan tidak optimalnya penerimaan negara,” katanya. 

Dengan sistem yang rumit, kata Vid, perusahaan rokok mungkin akan memilih cukai yang lebih rendah sekalipun tidak bisa menjual produk sebanyak-banyaknya.

Vid mengatakan, fokus utama dari memperbaiki rumitnya struktur cukai ini harus diarahkan pada tujuan pengendalian konsumsi tembakau. Demi mencapai pengendalian konsumsi tembakau yang optimal, lanjutnya, struktur tarif CHT harus simpel alias tidak banyak tarif.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement