IDXChannel - Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menemukan bukti melalui sistem online single submission (OSS) terkait outlet Holywings (HW) yang tidak memiliki sertifikat usaha bar yang terverifikasi.
"Setelah diperiksa data izin, pelaku usaha pada OSS ditemukan outlet Holywings tidak memiliki sertifikat usaha bar yang terverifikasi," ujarnya saat Rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta Rabu (29/6/2022).
Menurutnya, dari surat keterangan pengecer minuman beralkohol tersebut, ada tujuh outlet yang memiliki izin, serta lima yang tidak. Izin tersebut berupa penjualan untuk dibawa pulang bukan untuk minum di tempat.
"Hanya punya surat keterangan pengecer minuman beralkohol dengan jumlah tujuh outlet memiliki izin, lima tidak. Penjualan hanya untuk dibawa pulang, tidak minum di tempat," jelasnya.
Atas penemuan tersebut, Disparekraf DKI Jakarta merekomendasi pencabutan izin, serta penutupan tempat hiburan malam tersebut.
"Disparekraf rekomendasi pencabutan izin dan rekomendasi penutupan Holywings yang berada di DKI, kepala dinas PTSP dan satpol. Selanjutnya ukm terbitkan rekomendasi penerbitan pencabutan izin pada 27 juni," tuturnya.
Ia mengatakan, jajarannya melakukan pemeriksaan setelah adanya kasus promo minuman keras berlabel Muhammad-Maria yang viral beredar di media sosial.
"Kami pemprov dki yg terdiri dari kami, PPKUKM, PTSP, Satpol langsung menuju ke salah satu outlet Holywings. Kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman dokumen. Saat itu juga rekan dari PPKUKM langsung melakukan tertib niaga di lokasi salah satu outlet HW, vendetta Gatot Soebroto, Jakarta Selatan," pungkasnya.
(SAN)