"Disparekraf rekomendasi pencabutan izin dan rekomendasi penutupan Holywings yang berada di DKI, kepala dinas PTSP dan satpol. Selanjutnya ukm terbitkan rekomendasi penerbitan pencabutan izin pada 27 juni," tuturnya.
Ia mengatakan, jajarannya melakukan pemeriksaan setelah adanya kasus promo minuman keras berlabel Muhammad-Maria yang viral beredar di media sosial.
"Kami pemprov dki yg terdiri dari kami, PPKUKM, PTSP, Satpol langsung menuju ke salah satu outlet Holywings. Kami melakukan pemeriksaan dan pendalaman dokumen. Saat itu juga rekan dari PPKUKM langsung melakukan tertib niaga di lokasi salah satu outlet HW, vendetta Gatot Soebroto, Jakarta Selatan," pungkasnya.
(SAN)