Bendahara Negara menyatakan bahwa pemerintah tidak dapat mengubah regulasi perpajakan secara mendadak hanya untuk memenuhi aspirasi satu kelompok tertentu.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan insentif Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk upah karyawan di sejumlah sektor industri tertentu sebagai bentuk dukungan fiskal.
"Susah kan kita merubah peraturan partial ini untuk memenuhi keinginan satu pihak saja," ungkap Purbaya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan lebih lanjut bahwa THR dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur. Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023, pemotongan pajak saat ini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER).
Dalam sistem ini, nilai THR digabungkan dengan gaji bulanan dalam satu masa pajak. Hal inilah yang menyebabkan penghasilan bruto di bulan penerimaan THR melonjak, sehingga tarif pajak yang diterapkan tampak lebih besar dibandingkan bulan-bulan biasanya.