sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya, Jangan ke Pemerintah

Economics editor Anggie Ariesta
07/03/2026 13:15 WIB
Purbaya menegaskan bahwa secara aturan, baik THR ASN maupun pekerja swasta, sama-sama merupakan objek pajak.
THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya, Jangan ke Pemerintah. (Foto: iNews Media Group)
THR Pegawai Swasta Dipotong Pajak, Purbaya: Protes ke Bosnya, Jangan ke Pemerintah. (Foto: iNews Media Group)

"Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari BPN itu ditanggung oleh pemerintah," kata Bimo.

Bimo menambahkan bahwa sebenarnya banyak perusahaan swasta yang sudah menerapkan kebijakan gross-up atau menanggung pajak karyawannya. Dalam skema ini, perusahaan membayarkan pajak tersebut sehingga nominal THR yang masuk ke rekening karyawan tetap utuh tanpa potongan.

"Beberapa pegawai swasta pun juga ada yang di-cross up, ditanggung oleh perusahaan masing-masing. Jadi, menerimanya utuh," tutur Bimo.

DJP mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan kembali terhadap kebijakan internal perusahaan masing-masing terkait tunjangan pajak, karena mekanisme tersebut sepenuhnya merupakan wewenang pemberi kerja di sektor swasta.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement