sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Lokasi PSEL Gelombang Pertama Ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional

Economics editor Nia Deviyana
10/06/2026 22:00 WIB
Ketiga proyek tersebut mencakup fasilitas PSEL di Bekasi, Bogor Raya, dan Denpasar Raya.
Tiga Lokasi PSEL Gelombang Pertama Ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Foto: iNews Media Group.
Tiga Lokasi PSEL Gelombang Pertama Ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional. Foto: iNews Media Group.

Chief Executive Officer DIM, Pandu Sjahrir, mengatakan penetapan PSN terhadap tiga proyek ini merupakan momentum penting dalam membangun fondasi industri PSEL Indonesia. 

"Melalui Denera, kami ingin membantu percepatan realisasi ekosistem Waste-to-Energy yang mampu menjadi bagian dari solusi jangka panjang atas tantangan pengelolaan sampah di Indonesia. Penetapan PSN terhadap di tiga lokasi gelombang pertama ini menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menghadirkan solusi yang terintegrasi untuk mengatasi krisis sampah. Inisiatif ini mencakup perbaikan sistem pengelolaan sampah, pengurangan ketergantungan pada TPA, hingga optimalisasi pemanfaatan sampah menjadi energi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Penetapan PSN dilakukan melalui Surat Keterangan Proyek Strategis Nasional yang diterbitkan oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia kepada masing-masing Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) di ketiga lokasi tersebut.

Tiga BUPP yang telah memperoleh status PSN tersebut adalah PSEL Kota Bekasi (Provinsi Jawa Barat) yang dilaksanakan oleh Bekasi Environment Nusantara, PSEL Bogor Raya (Provinsi Jawa Barat) yang dilaksanakan oleh Nusantara Bogor New Energy, dan PSEL Denpasar Raya (Provinsi Bali) yang dilaksanakan oleh Nusantara Bali New Energy. 

Ketiga BUPP ini dibentuk berdasarkan pemilihan mitra PSEL oleh DIM, di mana BUPP akan bertanggung jawab atas pengembangan serta pelaksanaan proyek di masing-masing lokasi sesuai rencana dan tata kelola yang telah disepakati bersama pemerintah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement