Teten mengatakan, pengaturan semacam itu penting untuk menciptakan perdagangan yang adil antara perdagangan offline dan online.
"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," ucap Teten.
(SLF)