sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025

Economics editor Anggie Ariesta
22/01/2025 13:50 WIB
Pemerintah akan segera merevisi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini rencananya diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025. (Foto MNC Media)
Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini rencananya diberlakukan pada 1 Maret 2025.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP No. 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu, baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Airlangga menerangkan, revisi PP tersebut nantinya akan menjadikan retensi atau penahanan DHE SDA menjadi 100 persen untuk periode satu tahun. Padahal sebelumnya sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

"Berlaku sama bagi swasta maupun BUMN. Tidak ada perlakuan khusus," kata Airlangga.

Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," katanya.

Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit Rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan Rupiah di dalam negeri.

Sebelumnya, Airlangga menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

Airlangga menuturkan, aturan baru DHE SDA yang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto ini juga akan dikomunikasikan kepada seluruh stakeholder. Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan mempengaruhi kinerja ekspor nasional.

Menurutnya, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Kebijakan pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. 

Aturan Baru DHE Tak Berlaku Buat Eksportir Kecil

Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. 

Ekspor dengan nilai di bawah USD250 ribu per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement