IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Kementerian BUMN untuk tidak lagi memberikan proteksi kepada perusahaan pelat merah yang masuk kategori sakit. Proteksi yang dimaksud berupa penyertaan modal negara (PMN).
Justru, kepala negara meminta agar Menteri BUMN mengambil langkah likuidasi atau pembubaran terhadap perseroan sakit tersebut. Meskipun PMN dikucurkan untuk membantu operasional perusahaan, Jokowi meyakini tidak lantas membuat perusahaan bisa berkompetisi di era 4.0 atau di pasar terbuka.
"Jadi tidak ada namanya proteksi-proteksi lagi itu, sudah dilupakan Pak Menteri (Erick Thohir) yang namanya proteksi-proteksi. Kalau Pak Menteri sampaikan ada perusahaan seperti ini (sakit), kondisi seperti ini, tutup saja, tidak ada selamat-selamatin kalau sudah begitu," ujar Jokowi, Sabtu (16/10/2021).
Tercatat, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyepakati PMN Tahun Anggaran 2021 untuk 7 BUMN senilai Rp35,135 triliun. Sebelumnya, Kemenkeu baru menyepakati PMN untuk PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 6,2 triliun.
PMN BUMN 2021 nantinya dialokasikan untuk program penugasan pemerintah hingga restrukturisasi.