IDXChannel - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan menolak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Kebijakan tersebut tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada 23 Desember 2022.
Ketua Umum GAPRI, Henry Najoan mengatakan PP 109/2012 yang ada saat ini sudah cukup baik dan relevan peraturannya. Akan tetapi dia mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dalam penerapannya.
Oleh karenanya, Dia meminta pemerintah lebih mengutamakan dan memperkuat aspek sosialisasi, edukasi, serta penegakan implementasi dari PP tersebut dibandingkan merevisinya.
"Kalau mengacu ketentuan perundang-undangan, seharusnya ditekankan pada pengendalian, tetapi draf yang kami terima justru banyak yang bentuknya pelarangan,” terang Henry Najoan di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Henry mengatakan bahwa saat ini iklim usaha IHT legal tidak sedang baik-baik saja. Pasalnya, kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang terjadi hampir setiap tahunnya justru banyak menyebabkan trade off.
"Kenaikan tarif cukai dan harga rokok yang eksesif setiap tahunnya lebih banyak berdampak pada penurunan jumlah pabrikan rokok dan peningkatan peredaran rokok ilegal dibandingkan dengan penurunan jumlah prevalensi merokok secara umum," imbuh Henry.