IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar 10%.
Menanggapi hal ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta mengatakan, pihaknya sangat menolak keras kebijakan tersebut. Sebab, hal tersebut dinilai memberatkan nelayan dengan ketersediaan bahan bakar minyak dan buruknya kondisi cuaca saat ini.
Ketua DPD HNSI DKI Jakarta, Darjamuni menyatakan, penolakan terhadap besaran PNBP tersebut dianggap sangat memberatkan di tengah kondisi ketidakpastian ekonomi saat ini.
"Kebijakan ini memberatkan para nelayan meski PNBP diambil setelah dipotong biaya operasional kapal. Kami menolak keras itu," kata Darjamuni di Dermaga Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (22/1/2023).