"Upah murah ini telah ditetapkan berulang-ulang," ujar dia.
Menurutnya, upah murah yang ditetapkan berulangsenantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi KHL mereka.
Irsad mengatakan, persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10% tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY.
"Ini juga menyulitkan buruh untuk membeli rumah," kata dia.
Kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi covid-19 dan ancaman resesi global.