sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Truk ODOL Dilarang Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Gaji Sopir dan Tarif Angkutan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
18/08/2025 18:41 WIB
Pemerintah larang penggunaan truk ODOL diterapkan pada 2027. Hal ini sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.
Truk ODOL Dilarang Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Gaji Sopir dan Tarif Angkutan
Truk ODOL Dilarang Mulai 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Gaji Sopir dan Tarif Angkutan

IDXChannel - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan larangan penggunaan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai diterapkan pada 2027. Hal ini sesuai kesepakatan, baik dengan pemilik barang maupun operator truk.

Menhub menjelaskan pihaknya tengah membentuk kajian dan aturan yang mengenai standar pengoperasian truk angkutan barang di jalan raya. Termasuk, merumuskan standar gaji yang diterima oleh para sopir truk.

"Mereka bersedia zero ODOL (diterapkan) tahun 2027. Tapi sebelum sampai ke situ, ada beberapa hal yang harus kita lakukan, di antaranya pembentukan semacam tim kecil, kemudian kita melakukan kajian," ujarnya dalam media briefing pekan lalu, dikutip Senin (18/8/2025).


 
Dia menjelaskan sebagian masalah ODOL berasal dari aspek kesejahteraan para sopir truk. Pendapatan yang kecil kerap menjadi penyebab sopir truk membawa barang yang berlebih agar satu kali jalan bisa sekaligus mengantar banyak.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, Kemenhub bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal mengatur aspek teknis terkait penetapan standar gaji para sopir truk. Sehingga berapapun banyak barang yang diantar, sudah ada standar pendapatan sopir truk.

"Setelah kami bicara (dengan sopir truk), sebenarnya dari para pengemudi juga mereka lebih suka kalau membawa truk yang standar. Kami melihat kurang lebih sebenarnya yang menjadi concern dari para pengemudi itu adalah soal kesejahteraan," kata Menhub.

"Kalau ini bisa diselesaikan, saya merasa bahwa kita sudah menyelesaikan hampir sebagian masalah. Karena sebagian besar masalah ODOL itu dari pengemudi, yaitu kesejahteraan para pengemudi," tambahnya.

Selain itu, terdapat beberapa aturan yang memerlukan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan Zero ODOL yang ditargetkan selesai pada Desember 2025. Salah satunya ketentuan tarif angkutan barang, yang saat ini masih ditetapkan berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum.

"Saya berharap deregulasi peraturan sebelum 2026 harus sudah selesai, tidak ada lagi regulasi yang bertentangan. Target yang sudah kita tentukan di akhir 2025 serta target uji coba pengawasan dan penindakan hukum dapat dilakukan di bulan Juni 2026," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement