Sedangkan untuk tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki senilai Rp285.500/boks/hari. Sedangkan Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki sebesar Rp428.250/boks.
Hengky menerangkan, lamanya waktu pelarangan tersebut juga akan sangat merugikan para importir. Sebab, para importir bisa terkena biaya demurrage karena keterlambatan untuk mengembalikan peti kemas yang kosong ke pelabuhan.
Menurutnya, shipping line atau perusahaan penyedia layanan pengiriman barang hanya memberikan container free time demurrage sekitar 14 hari. “Jadi, jika lewat dari situ kita akan kena denda lagi,” tukasnya.
Sebagai informasi, pada momen Lebaran 2023 ini pemerintah melakukan pelarangan beroperasi truk tiga sumbu baik di jalan tol maupun non tol dari tanggal 17 April hingga 2 Mei 2023. “Untuk larangan ini saya kira waktunya terlalu lama dan kemungkinan kita juga bisa terkena biaya demurrage karena pasti akan terlambat mengembalikan peti kemasnya ke pelabuhan karena pelarangan tersebut,” katanya.