IDXChannel - Para pengusaha impor atau importir merasa dirugikan dengan adanya pelarangan truk sumbu tiga beroperasi selama Lebaran 2023. Hal itu akan menyebabkan banyaknya barang-barang tertahan di pelabuhan dan menimbulkan biaya tambahan yang nilainya tidak kecil.
“Cost-nya terlalu tinggi bagi kami para penerima barang atau importir jika nanti terjadi penumpukan barang di pelabuhan dan terpaksa barang-barang kami itu harus tertahan dulu di pelabuhan,” ujar Kabid Kepelabuhanan dan Kepabeanan Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi) Jawa Timur Hengky Kurniawan dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (10/4/2023).
Apalagi, menurut Hengky, surat keputusan bersama (SKB) terkait pelarangan tersebut keluarnya terlalu mepet dengan waktu penerapannya nanti. Dia menerangkan, peraturan itu baru terbit pada 5 April 2023 dan harus diberlakukan pada tanggal 17 April 2023, pukul 16.00 WIB.
“Itu terlalu mepet waktunya. Karena pada saat itu yang kebetulan jatuh pada hari Senin, kemungkinan banyak kapal yang bersandar di pelabuhan, khususnya di wilayah kami Pelabuhan Tanjung Perak. Pada tanggal 17-18 khususnya terkait bongkar itu kemungkinan masih ada,” tuturnya.