"Sepanjang kalau yang diinginkan oleh prinsipal kita terpenuhi ya pasti terjadi perdamaian. Tapi tatkala memang di dalam proses perdamaian, tidak ada titik temu otomatis proses hukumnya berlanjut," kata Agustinus Siagian.
Sebelumnya diberitakan, sidang perdana gugatan perdata tragedi Kanjuruhan Malang dilangsungkan pada Selasa kemarin (10/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang hanya berlangsung 15 menit karena ketua tim majelis hakim Judy Prasetya memutuskan menunda sidang karena hanya dua perwakilan tergugat yang datang.
Sidang rencananya dilanjutkan dua pekan lagi atau pada Selasa 24 Januari 2023 dengan agenda masih sama mendengarkan pembacaan pihak tergugat dari majelis hakim.
Total ada tujuh korban yang dikuasakan kepada Imam Hidayat dan tim Tatak, yakni Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Prengil Wayut Slamet warga Desa Plaosan, Kecamatan Wonosari, Cholifatul Noor warga Kelurahan Kasembon, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dan
Fasycila Rachma Putri warga Lowokwaru, Kota Malang.
Kemudian Muhammad Ishanul Karim warga Kelurahan Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Anggi Maulana warga Dusun Krajan, Desa Tegalsari, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, dan terakhir ketujuh ada Muhammad Ishaq warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.