IDXChannel - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan Malang meminta pihak tergugat untuk memenuhi tuntutan perdata yang telah diajukan.
Pasalnya ke depan pasca persidangan perdana, bakal ada serangkaian persidangan perkara perdata dengan tergugat yang berjumlah 12 pihak, di luar perkara pidana yang juga masih berjalan.
Ketua tim advokasi korban tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyampaikan, sidang ini merupakan sidang gugatan perdata perdana dari serangkaian persidangan yang bakal dilangsungkan ke depannya. Dimana pihaknya selaku kuasa hukum dari tujuh korban tragedi Kanjuruhan akan memberi waktu 40 hari kepada pihak tergugat untuk melakukan mediasi sebelum tuntutan perdata diputuskan.
"Sepanjang klien itu kemudian bisa menerima ya kita mediasi, konsepnya mediasi. Makanya kita kasih waktu 40 hari, tapi kalau tidak sesuai ya berjalan terus," ucap Imam Hidayat dikonfirmasi pada Rabu (11/1/2023) di Malang.
Imam menjelaskan, total dari 7 kliennya korban tragedi Kanjuruhan yang maju mengajukan gugatan perdata meminta ganti rugi sebesar Rp 62 miliar, dengan rincian secara materiil 9.291.000.375.006 dan kerugian secara inmateriil senilai Rp 53 miliar.