Sedangkan ada 12 pihak tergugat baik secara langsung terkait tragedi Kanjuruhan dan tidak langsung. Adapun delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang tidak berkaitan langsung dengan tragedi Kanjuruhan namun terkait dengan pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.
(SAN)