sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tujuh Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Manajemen Arema FC Penuhi Gugatan Rp62 Miliar

Economics editor Avirista M/Kontributor
11/01/2023 10:26 WIB
Total dari 7 kliennya korban tragedi Kanjuruhan yang maju mengajukan gugatan perdata meminta ganti rugi sebesar Rp 62 miliar,
Tujuh Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Manajemen Arema FC Penuhi Gugatan Rp62 Miliar (FOTO:MNC Media)
Tujuh Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Manajemen Arema FC Penuhi Gugatan Rp62 Miliar (FOTO:MNC Media)

Sedangkan ada 12 pihak tergugat baik secara langsung terkait tragedi Kanjuruhan dan tidak langsung. Adapun delapan pihak tergugat langsung peristiwa tragedi Kanjuruhan yakni PSSI, Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru, Panitia Penyelenggara Arema FC, Security Officer BRI Liga 1 2022-2023, PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Kemudian empat lainnya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang tidak berkaitan langsung dengan tragedi Kanjuruhan namun terkait dengan pembongkaran Stadion Kanjuruhan Malang.

(SAN)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement