"Ya nanti diambil angka moderatnya kan. Harus lazimnya, bukan nyari yang paling mahal dan paling murah, tapi yang paling lazim itu berapa gitu ya," tutur Indra.
Sekedar informasi, Anggota DPR periode 2024-2029 tak lagi mendapat jatah rumah dinas. Gantinya, anggota legislator bakal mendapat uang tunjangan rumah dinas yang diberikan tiap bulan.
Aturan tersebut tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024. Setidaknya, ada tiga poin yang tertera dalam aturan itu.
Pertama, Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Kedua, pemberian tunjungan perumahan diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
Ketiga, dengan diberikan tunjangan perumahan, maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.
(Fiki Ariyanti)