Selain itu, Said bersama 2 juta buruh berencana melakukan aksi mogok nasional. Namun, belum ada keputusan kapan aksi itu akan dilakukan. "Karena atas permintaan kawan-kawan daerah aksi ini akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, gubernur harus mengubah SK tentang kenaikan UMP dan UMK," imbuh Said.
"Untuk kapan tepatnya aksi mogok nasional akan kami umumkan lebih lanjut," tambahnya.
Terkait penetapan surat keputusan (SK) ihwal upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), KSPI bakal menuntut 30 gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami akan mem-PTUN kan 30 SK gubernur terkait UMP dan UMK," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi secara virtual, Jumat (3/12/2021).
KSPI menggugat karena rata-rata kenaikan UMP hanya 1,09 persen tahun depan. Kenaikan upah ini mengacu pada perhitungan formula di Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.