IDXChannel - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (26/10/2021).
Di depan Balai Kota Cirebon aksi buruh tersebut dijaga ketat anggota Polres Cirebon Kota dan Satpol-PP Kota Cirebon.
Dalam penyampaian aspirasinya buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMSK Tahun 2022 sebesar minimal 10 persen, berlakukan UMSK 2021, cabut/batalkan Omnibus Law - Undang-undang Cipta Kerja dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa Omnibus Law.
Perwakilan massa diperkenankan menemui Pemerintah Daerah Kota Cirebon di Ruang Kanigaran Balai Kota Cirebon.
Sekjen KC FSPMI Cirebon Raya, Moch. Machbub mengatakan, dalam aksi tersebut pihaknya berkesempatan bertemu langsung Pemda Kota Cirebon, yakni Sekertaris Daerah dan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja.
"Pembahasan UMK Tahun 2022 itu akan dimulai pada awal Bulan November ini, pada tanggal 1 - 5 November," ujar Machbub usai pertemuan.
Pihaknya memberi catatan untuk pembahasan UMK tersebut, catatan tersebut berupa penerapan hitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). "KHL bisa dimasukkan dalam pembahasan atau rapat teknis kenaikan UMK Kota Cirebon," ucapnya.
Namun, sambung Machbub, apabila hasil rapat tersebut angka UMK yang muncul tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, pihaknya akan kembali menyuarakan aspirasi seperti apa yang mereka lakukan hari ini.
"Tuntutan kami, UMK Tahun 2022 naik sekitar 7 - 10 persen, dasarnya kami sudah melakukan survei internal KHL di tiga pasar di Kota Cirebon," jelasnya.
"Survei di tiga pasar, kami dapat nilai KHL di Kota Cirebon itu Rp 3.1 juta, itu mencerminkan kebutuhan buruh dalam satu bulan sebesar itu," imbuh Machbub.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyampaikan, terkait tuntutan buruh soal UMK, itu nanti akan dirapatkan oleh pihak pihak yang mewakili yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon pada awal November.
"Tuntunan lain yakni terkait UU Cipta Kerja yang saat ini sudah ada yudisial review, memang masih berproses, ada beberapa klausul yang dinilai teman-teman buruh masih punya potensi merugikan buruh, akan dibuat surat secara tertulis dari buruh, dan akan kami sampaikan ke pemerintah pusat," ungkapnya.
Berdasarkan data dari Disnaker Kota Cirebon tahun lalu, UMK Kota Cirebon tahun 2021 sebesar Rp2.271.210. (TIA)