IDXChannel - Pengusaha Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengancam bakal menuntut Gubernur Ridwan Kamil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu terkait langkah Gubenur Jabar menerbitnya SK Gubernur Jabar No 561/Kep.874-Kesra/2022 tentang kenaikan Upah Bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pada perusahaan di Jawa Barat. SK diteken lada 3 Januari 2022 kemarin.
Pada SK itu, Gubernur Jabar memberikan aturan kenaikan UMK sebesar 3,27 hingga 5 persen dari besaran UMK 2022. Kenaikan UMK itu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.
Ketua DPP Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, meminta Gubernur untuk mencabut SK tersebut. Jika Gubernur Jabar tidak mencabut SK itu, para pengusaha akan melakukan gugatan ke PTUN.
"Kami minta agar pengusaha memperhatikan SK Gubernur No 561/ Kep. 732 - Kesra/2021 tentang UMK. Kemudian mengabaikan SK tentang Struktur Skala Upah, karena tanpa dasar hukum yang jelas serta cacat hukum," katanya.
Selanjutnya untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.
Ning Wahyu juga tegas menyampaikan kepada para pengusaha, untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan Undang undang. Tetapi bukan bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.
(NDA)