Selanjutnya untuk kondusivitas dunia usaha juga, Ning meminta kepada para pengusaha di Jawa Barat untuk menyusun dan melaksanakan Struktur Skala Upah, dengan berpedoman pada Permenaker No 1 Th 2017 tentang penyusunan Struktur dan Skala Upah pasal 4 poin 4 dan pasal 5 jo PP 36 / 2021 pasal 21.
Ning Wahyu juga tegas menyampaikan kepada para pengusaha, untuk paham keadaan dengan mendasarkan persyaratan compliance mereka berdasarkan Undang undang. Tetapi bukan bukan berdasarkan produk kebijakan yang cacat hukum.
(NDA)