sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UMP 2026 Diumumkan 21 November, DEN: Tetap Jaga Kesejahteraan Pekerja dan Pengusaha

Economics editor Anggie Ariesta
13/11/2025 18:06 WIB
Pemerintah tengah menyelesaikan perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
UMP 2026 Diumumkan 21 November, DEN: Tetap Jaga Kesejahteraan Pekerja dan Pengusaha. (Foto Istimewa)
UMP 2026 Diumumkan 21 November, DEN: Tetap Jaga Kesejahteraan Pekerja dan Pengusaha. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah tengah menyelesaikan perumusan formula baru Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Tenaga Ahli Utama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luthfi Ridho menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk memperbaiki angka konsumsi dan memperkuat daya beli masyarakat.

“Nah itu yang sedang kita formulasikan dan akan diumumkan dalam waktu dekat, jangan berharap saya ngomong di sini ya,” kata Luthfi dalam acara Katadata Policy Dialogue di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Pemerintah memiliki tenggat waktu hingga 21 November 2025 untuk mengumumkan formula baru tersebut.

Meski begitu, Luthfi belum bersedia membeberkan detail rumus kenaikan UMP yang akan diterapkan tahun depan.

Luthfi hanya menegaskan, keputusan pemerintah akan mempertimbangkan kepentingan baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.

“Memang mungkin tidak setinggi apa yang diharapkan buruh gitu mungkin. Tapi juga tidak serendah apa yang diinginkan para pengusaha,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah akan mencari titik tengah dalam penetapan UMP 2026 agar tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan daya saing dunia usaha.

“Jadi kita enggak mau ambil eksploitasi dan juga kita enggak mau kehilangan daya saing. Biasanya itu selalu bandingkan kita dengan Vietnam. Cuma bukan berarti terus kita melakukan eksploitasi para pekerja kita,” ujar Luthfi.

Selain pembahasan formula baru UMP, Luthfi mengungkapkan, pemerintah juga tengah memperkuat agenda deregulasi.

Salah satu langkahnya adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ).

Aturan tersebut menegaskan pentingnya penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di pengadaan barang dan jasa pemerintah, BUMN, serta BUMD.

“Deregulasi itu yang salah satunya itu TKDN dan daftar negatif investasi. Kemarin sudah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” katanya.

Luthfi berharap, langkah reformasi kebijakan tersebut akan menarik lebih banyak penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI) dan pada akhirnya dapat memperkuat konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement