Demi memenuhi ketentuan ini, maka sejak 12 Desember 2023, TikTok menggandeng Tokopedia yang sudah memiliki izin ecommerce.
Migrasi Berjalan Baik
Isy mengatakan Permendag 31/2023 memang mengatur ketentuan bahwa pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) harus memastikan tidak ada keterhubungan atau interkoneksi antara sistem elektronik yang digunakan sebagai sarana PMSE dengan sistem elektronik yang digunakan di luar sarana PMSE.
“Salah satu bentuknya adalah pemisahan antara aplikasi medsos dan aplikasi ecommerce. Pemisahan sistem elektronik harus dilakukan baik pada sistem front end maupun back end oleh Tokopedia," jelas Isy.
Kemendag, tegasnya, juga terus mengawasi perkembangan kemitraan antara dua platform itu serta mengkaji kesesuaian model bisnis yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang ada. Jika masih ditemukan ada pelanggaran setelah waktu 4 bulan, Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) akan menerapkan sanksi administratif berjenjang sesuai yang diatur dalam Permendag itu.
Pada Rabu pekan lalu (28/2), dalam Public Expose, manajemen GOTO juga telah menyampaikan perkembangan terbaru soal proses integrasi sistem ini. Menurut Direktur Hubungan Eksternal GOTO, Nila Marita, proses integrasi serta migrasi sistem telah mengalami kemajuan yang baik, dan hampir rampung.