sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Urus Sertifikat Tanah, Warga di Garut Bebas Biaya BPHTB

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/06/2023 23:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto mengapresiasi langkah Bupati Garut yang membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Urus Sertifikat Tanah, Warga di Garut Bebas Biaya BPHTB (Foto: MNC Media)
Urus Sertifikat Tanah, Warga di Garut Bebas Biaya BPHTB (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto mengapresiasi langkah Bupati Garut yang membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurutnya, hal tersebut dapat menjadi pendorong agar masyarakat mau dan tidak terbebani ketika hendak mensertifikatkan aset tanah yang dimiliki, disamping itu juga mempercepatnya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Saya coba berkomunikasi dengan masyarakat, memang masyarakat merasa senang dengan program sertifikasi PTSL ini. Apalagi mereka hanya dibebani biaya sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Rp150.000. Kami juga bersyukur Bapak Bupati Garut membebaskan BPHTB nol rupiah," ujar Menteri Hadi dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (25/6/2023).

Menteri Hadi menjelaskan, dengan adanya sertifikat diharapkan dapat membantu masyarakat yang mayoritas petani di desa tersebut dalam menggarap sawahnya. 

"Di sini sawahnya subur. Yang pertama untuk menjaga sawah itu menjadi lumbung padi dan menjadikan ketahanan pangan jadi tidak ada alih fungsi, tetap menjadi LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi). Saya yakin dengan memiliki dua sertifikat (rumah dan sawah) maka perekonomian di desa ini juga akan meningkat," papar Hadi Tjahjanto.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement