sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Urus Sertifikat Tanah, Warga di Garut Bebas Biaya BPHTB

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/06/2023 23:00 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto mengapresiasi langkah Bupati Garut yang membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Urus Sertifikat Tanah, Warga di Garut Bebas Biaya BPHTB (Foto: MNC Media)
Urus Sertifikat Tanah, Warga di Garut Bebas Biaya BPHTB (Foto: MNC Media)

Dalam rangkaian kunjungan kerja ke Desa Harumansari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut itu, Menteri Hadi juga sekaligus menyerahkan sembilan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat secara door to door.

Menteri ATR/Kepala BPN kemudian mengakhiri kunjungan kerjanya di Kabupaten Garut dengan menyerahkan sembilan sertifikat tanah wakaf di Masjid Utsman bin Affan, Desa Cisaat, Kecamatan Kadungora. 

"Saya terus mendorong untuk sertifikasi tanah wakaf, dan saya perintahkan seluruh Kepala Kantor Pertanahan khususnya di Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah untuk memproses tanah wakaf yang harus disertifikatkan," pungkasnya.

(DES)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement