sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usai Homologasi, Bos Pupuk Pastikan Rekind Tak Bebankan PMN

Economics editor Suparjo Ramalan
04/02/2024 19:51 WIB
PT PT Rekayasa Industri (Rekind) berhasil mencapai kesepakatan perdamaian (homologasi) dengan kreditor dalam proses restrukturisasi melalui PKPU.
Usai Homologasi, Bos Pupuk Pastikan Rekind Tak Bebankan PMN. (Foto: MNC Media)
Usai Homologasi, Bos Pupuk Pastikan Rekind Tak Bebankan PMN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - PT PT Rekayasa Industri (Rekind) berhasil mencapai kesepakatan perdamaian (homologasi) dengan kreditor dalam proses restrukturisasi melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) itu berhasil membuat 100 persen kreditor separatis dan 98,99 persen kreditor konkuren menyetujui homologasi.

"Ini sebuah restrukturisasi utang yang sangat besar yang bisa diselesaikan dengan cepat. Terima kasih dukungan semua pihak, dari Kementerian BUMN juga luar biasa," ujar Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi Minggu (4/2/2024).

Hasil homologasi menjadi momentum bagi Rekind untuk melanjutkan proses restrukturisasi dan transformasi bisnis. Ia memastikan proses restrukturisasi dan transformasi bisnis Rekind tidak akan membebani keuangan negara, yakni penyertaan modal negara (PMN).

Pemegang saham, nantinya akan menambah modal dan memberikan sejumlah potensi bisnis baru agar Rekind bisa semakin berkembang.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement