Usai PKPU, Kapan PMN Garuda (GIAA) Rp7,5 Triliun Bakal Cair?

IDXChannel - Emiten BUMN penerbangan, PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) akan menerima bantuan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun. Namun, belum jelas kapan dana tersebut akan dicairkan kepada perseroan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rionald Silaban, mengatakan PMN ini akan cair setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima laporan dari Erick.
"Itu nanti tinggal Menteri BUMN menyampaikan ke Ibu Menteri Sri Mulyani dan tim privatisasi," ujar Rionald di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Dia mengatakan, laporan ini berkaitan dengan menangnya Garuda dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana secara sah, status Garuda tidak lagi jadi pailit.
"Pemerintah sebelumnya menekankan bisa memberikan bantuan kepada Garuda jika dinyatakan tidak pailit seperti hasil putusan pengadilan saat ini. Kalau sudah homologasi artinya kreditur sudah sepakat, kan sebelumnya proses homologasi dan disahkan pengadilan, dan itu langkah maju. Artinya proposal restrukturisasi atau negosiasinya udah firm, jadi kita segera proses," paparnya.
Rionald pun juga menyebut bahwa setelah Erick mengirimkan laporannya, Kemenkeu akan segera membahas dengan Komisi XI DPR RI untuk besaran anggarannya. "Angka akhirnya nanti tergantung pembahasan dengan Komisi XI," tandas Rionald. (TYO)