sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

UU Perlindungan Data Pribadi Sah Diketok, Berapa Anggaran Keamanan Data RI?

Economics editor Maulina Ulfa - Riset
20/09/2022 17:48 WIB
Ancaman kebocoran data makin besar, anggaran keamanan siber semakin mengecil.
UU Perlindungan Data Pribadi Sah Diketok, Berapa Anggaran Keamanan Data RI? (Foto: MNC Media)
UU Perlindungan Data Pribadi Sah Diketok, Berapa Anggaran Keamanan Data RI? (Foto: MNC Media)

Mengutip Forbes, di tahun 2021 rata-rata jumlah serangan siber dan pelanggaran data global meningkat 15,1% dari tahun sebelumnya.

Selama dua tahun ke depan, para eksekutif keamanan yang disurvei oleh ThoughtLab melihat peningkatan serangan dari rekayasa sosial dan ransomware saat negara-bangsa dan penjahat dunia maya atau hacker tumbuh lebih canggih.

Penyebab utama serangan ini akan datang dari kesalahan konfigurasi, kesalahan manusia, pemeliharaan yang buruk, dan aset yang tidak diketahui.

Sayangnya, makin besar ancaman, anggaran keamanan siber malah semakin mengecil. Ini dilihat dari postur anggaran dalam RAPBN. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran keamanan dan pertahanan siber pemerintah hanya sebesar Rp126,2 miliar pada 2022.

Angka tersebut susut Rp659,2 miliar atau hanya sekitar 83,93% dari tahun sebelumnya sebesar Rp785,4 miliar. Sementara dalam RAPBN 2023, pemerintah mengalokasikan dana Rp504 miliar untuk menjaga keamanan dan ketahanan siber. (Lihat tabel di bawah)

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement