Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Malang Kasuwi Syabain meminta, agar seluruh masjid di Kota Malang tak takut menerima hewan kurban dari masyarakat. Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan fatwa bagi daging kurban yang terpapar PMK asalkan diolah dan dimasak sesuai prosedur.
"Saya kira untuk kekhawatiran di masyarakat, melalui edaran fatwa MUI disampaikan bahwa tidak terlalu beresiko. Ketika hewan itu masih memungkinkan tidak perlu yang baru. Informasi di Malang yang mati hanya satu ekor, saya kira tidak perlu dikhawatirkan," ujar Kasuwi Syabain.
"Saya kira ini sangat penting diketahui, dan kami juga meminta untuk semua takmir masjid, agar tidak menolak saluran dari masyarakat yang menitipkan hewan kurban karena tidak ada mudharat yang besar bagi masyarakat," tuturnya.
Sementara itu Ketua FKUB KH. Taufiq Kusuma menerangkan, sesuai hasil kesepakatan pertemuan rapat koordinasi, setiap masjid dan tempat penyembelihan hewan kurban di Idul Adha di Kota Malang, diperbolehkan melaksanakannya. Catatannya, bila ada hewan kurban yang terindikasi terpapar PMK, maka penyembelihan dilakukan di RPH.
"Jadi kalau hanya sekedar gejala ringan masih diperkenankan untuk dilanjutkan. Penyembelihan juga bisa dilakukan di tempat ibadah masing-masing. Jadi sudah ada penjelasan, kecuali yang sudah nampak ada gejala sakit baru dibawa ke RPH," tandasnya.