sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Aturan Kemasan Polos Bisa Berdampak Negatif bagi Industri Rokok Legal

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
08/10/2024 23:45 WIB
Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dinilai bisa berdampak negatif bagi industri rokok legal dan sektor terkait lainnya.
Wacana Aturan Kemasan Polos Bisa Berdampak Negatif bagi Industri Rokok Legal. (Foto MNC Media)
Wacana Aturan Kemasan Polos Bisa Berdampak Negatif bagi Industri Rokok Legal. (Foto MNC Media)

Diketahui, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Terpisah, hasil studi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan, peraturan tersebut berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.

“Pemerintah perlu melihat dampak ekonominya (secara komprehensif). Ini bukan hanya (memberikan dampak bagi) industri rokok, tapi juga industri kemasan untuk kertas, tembakau, cengkeh, termasuk ritel, periklanan dan lainnya yang terdampak,” ujar Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi publik Indef bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram' di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement