Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, kata dia, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB.
Selain itu, penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri tembakau dan produk turunannya.
(Dhera Arizona)