sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wacana Aturan Kemasan Polos Bisa Berdampak Negatif bagi Industri Rokok Legal

Economics editor Dhera Arizona Pratiwi
08/10/2024 23:45 WIB
Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dinilai bisa berdampak negatif bagi industri rokok legal dan sektor terkait lainnya.
Wacana Aturan Kemasan Polos Bisa Berdampak Negatif bagi Industri Rokok Legal. (Foto MNC Media)
Wacana Aturan Kemasan Polos Bisa Berdampak Negatif bagi Industri Rokok Legal. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dinilai bisa berdampak negatif bagi industri rokok legal dan sektor terkait lainnya.

"Kemasan (rokok polos) tanpa merek dapat mengurangi daya saing produk dan menghilangkan identitas visual," kata Ekonom Universitas Brawijaya Malang Chandra Fajri Ananda kepada awak media, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut dia menerangkan, tanpa identitas merek yang jelas, konsumen akan lebih sulit membedakan antara produk legal dan ilegal. Alhasil, dapat merugikan produsen resmi serta mengancam penerimaan negara.

"Kebijakan tersebut juga dapat berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, yang juga akan terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan permintaan dari industri rokok, yang berujung pada menurunnya pendapatan dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata dia.

Diketahui, aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Terpisah, hasil studi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) mengungkapkan, peraturan tersebut berpotensi menghilangkan dampak ekonomi sebesar Rp308 triliun.

“Pemerintah perlu melihat dampak ekonominya (secara komprehensif). Ini bukan hanya (memberikan dampak bagi) industri rokok, tapi juga industri kemasan untuk kertas, tembakau, cengkeh, termasuk ritel, periklanan dan lainnya yang terdampak,” ujar Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad dalam diskusi publik Indef bertajuk 'Industri Tembakau Suram, Penerimaan Negara Muram' di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Berdasarkan hasil perhitungan dampak yang dilakukan oleh Indef dengan penerapan tiga skenario kebijakan terkait industri rokok, yaitu kemasan rokok polos tanpa merek, larangan penjualan dalam radius 200 meter, serta pembatasan iklan, kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan.

Jika ketiga skenario ini diterapkan secara bersamaan, kata dia, dampak ekonomi yang hilang diperkirakan mencapai Rp308 triliun atau setara dengan 1,5 persen dari PDB.

Selain itu, penerimaan perpajakan diperkirakan menurun hingga Rp160,6 triliun yang setara dengan 7 persen dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga berpotensi memengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor industri tembakau dan produk turunannya.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement