sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Walhi Bakal Gugat PP 26/2023 soal Ekspor Pasir Laut

Economics editor Heri Purnomo
03/06/2023 03:30 WIB
Walhi mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Walhi Bakal Gugat PP 26/2023 soal Ekspor Pasir Laut. (Foto MNC Media)
Walhi Bakal Gugat PP 26/2023 soal Ekspor Pasir Laut. (Foto MNC Media)

Parid menilai, PP 26/2023 itu salah kaprah. Sebab, di dasar laut tidak hanya ada sedimentasi, melainkan juga ada pasir alami.

Dia menegaskan, hasil sedimentasi yang ada di laut disebabkan adanya kegiatan pertambangan dan hal tersebutlah yang harusnya diselesaikan jika ingin laut di Indonesia sehat.

"Kalau pemerintah mau sedimentasi laut sehat yang dibereskan itu bukan lautnya saja, tapi bereskan dulu daratnya yang mana menjadi sumber masalahnya," katanya.

"Jadi dengan demikian kalo pemerintah mau laut sehat ya di daratnya dibenerin. Terutama di area tambang, jangan ada penghancuran, karena apapun yang ada di darat akan berdampak ke laut," tambahnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement