Parid menilai, PP 26/2023 itu salah kaprah. Sebab, di dasar laut tidak hanya ada sedimentasi, melainkan juga ada pasir alami.
Dia menegaskan, hasil sedimentasi yang ada di laut disebabkan adanya kegiatan pertambangan dan hal tersebutlah yang harusnya diselesaikan jika ingin laut di Indonesia sehat.
"Kalau pemerintah mau sedimentasi laut sehat yang dibereskan itu bukan lautnya saja, tapi bereskan dulu daratnya yang mana menjadi sumber masalahnya," katanya.
"Jadi dengan demikian kalo pemerintah mau laut sehat ya di daratnya dibenerin. Terutama di area tambang, jangan ada penghancuran, karena apapun yang ada di darat akan berdampak ke laut," tambahnya.