Pada kesempatan yang sama, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menuturkan, tahun lalu, Kemenaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR.
Tapi nyatanya, THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib. Selain itu, platform atau aplikator tidak mau memberikan THR, namun bentuknya sekadar insentif yang menuntut driver ojol untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut.
"Kami siap mengawal Pak Menteri dan Pak Wamenaker untuk mewujudkan bahwa kami akan mendapatkan THR," kata Lily.
(Fiki Ariyanti)