Dalam pengerjaan proyek di IKN, WSKT bekerja sama dengan perusahaan lainnya.
Pemerintah memang disarankan tidak membebankan proyek infrastruktur IKN Nusantara kepada Waskita Karya. Pasalnya, BUMN Karya tersebut tengah dirundung utang. Saat ini Waskita Karya tengah menjalankan proses restrukturisasi keuangan akibat utang senilai Rp82,4 triliun.
Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, bila penundaan kewajiban utang atau restrukturisasi Waskita Karya ditolak kreditur, maka akan berimbas luas seperti menurunnya kepercayaan investor di sektor infrastruktur.
"Mega proyek IKN itu janganlah dibebankan ke BUMN Karya (Waskita), kalau sampai penundaan kewajiban utang BUMN Karya ditolak kreditur, maka imbasnya sangat luas termasuk kepercayaan investor di sektor infrastruktur bisa menurun," ungkap Bhima saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sejumlah penugasan pengerjaan jalan tol dan infrastruktur lainnya yang digarap WSKT saat ini terlalu dipaksakan. Asumsi itu didasarkan pada keterbatasan biaya operasional hingga perusahaan mencatatkan total utang senilai Rp82,40 triliun.
"Ini artinya perlu ada rasionalisasi penugasan proyek," ucap dia.
(SLF)